PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/PENDAMPING PKSA
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015
PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/PENDAMPING PKSA
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015
Dalam rangka pemerataan dan
pembangunan yang berkeadilan tentang pelayanan kesejahteraan sosial dan
perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Sosial RI akan merekrut
calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA)
yang akan bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan
Sosial Anak (PKSA). Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar
anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas
pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak,
penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial
anak. Dalam memberi pelayanan PKSA didampingi oleh Satuan Bhakti Pekerja
Sosial (Sakti Peksos)/ Pendamping PKSA yakni Petugas kemanusiaan di
bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial
atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja kontrak karya
dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau
Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah. Sakti Peksos akan ditempatkan
di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA,
Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas
khusus lainnya. --->
PENGUMUMAN
PENERIMAAN
CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/PENDAMPING PKSA
CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/PENDAMPING PKSA
KEMENTERIAN
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
2015
2015
I.
Latar Belakang
Latar Belakang
Dalam rangka pemerataan dan
pembangunan yang berkeadilan tentang pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan
anak di Indonesia.Kementerian
Sosial RI akan merekrut calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
(Sakti Peksos PA) / Pendamping PKSA yang
akan bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak
(PKSA). Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang
dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar, aksesibilitas
pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak,
penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
pembangunan yang berkeadilan tentang pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan
anak di Indonesia.Kementerian
Sosial RI akan merekrut calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
(Sakti Peksos PA) / Pendamping PKSA yang
akan bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak
(PKSA). Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang
dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar, aksesibilitas
pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak,
penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dalam memberi pelayanan PKSA didampingi oleh Satuan Bhakti
Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yakni
Petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja
kontrak karya dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI
atau Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah.
Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yakni
Petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja
kontrak karya dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI
atau Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah.
Sakti Peksos akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk
melakukan tugas pendampingan PKSA, Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus lainnya.
melakukan tugas pendampingan PKSA, Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus lainnya.
II.
PENERIMAAN
INI HANYA UNTUK WILAYAH KABUPATEN/KOTA (DAFTAR TERLAMPIR).
PENERIMAAN
INI HANYA UNTUK WILAYAH KABUPATEN/KOTA (DAFTAR TERLAMPIR).
III.
PERSYARATAN UMUM
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus
politik.
Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus
politik.
3. Diutamakan berkedudukan dalam perlindungan
sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga atau sertifikat
praktikum dari perguruan
tinggi.
sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga atau sertifikat
praktikum dari perguruan
tinggi.
4.
Bebas dari narkitika dan adiktif lain.
Bebas dari narkitika dan adiktif lain.
5.
Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan
dari dokter pemerintah.
Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan
dari dokter pemerintah.
6.
Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
7.
Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
8.
Mengisi formulir & mengirim dokumen
pendaftaran.
Mengisi formulir & mengirim dokumen
pendaftaran.
9.
Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
IV.
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus
Satuan Bakti Pekerja Sosial
Perlindungan Anak
Perlindungan Anak
1.
Pendidikan DIV / S1 Kesejahteraan Sosial.(Diutamakan)
Pendidikan DIV / S1 Kesejahteraan Sosial.(Diutamakan)
2.
Pendidikan
S1 Bidang Sosial/non Sosial
Pendidikan
S1 Bidang Sosial/non Sosial
3.
Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2015)
Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2015)
V.
Seleksi
Seleksi
Seleksi dilakukan melalui tahap :
1.
Seleksi Administratif
Seleksi Administratif
2.
Seleksi Tertulis
Seleksi Tertulis
3.
Seleksi Wawancara
Seleksi Wawancara
VI.
Pendaftaran dan Pengumuman Seleksi
Pendaftaran dan Pengumuman Seleksi
1.
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 6 Maret 2015 dan ditutup tanggal 27 Maret
2015.
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 6 Maret 2015 dan ditutup tanggal 27 Maret
2015.
VII.
PENGAJUAN LAMARAN
PENGAJUAN LAMARAN
1.
Isi Formulir Pendaftaran online
Isi Formulir Pendaftaran online
2.
Scan seluruh persyaratan dokumen satukan dalam satu file ( Lihat Contoh )kirim
melalui email
Scan seluruh persyaratan dokumen satukan dalam satu file ( Lihat Contoh )kirim
melalui email
a.
Scan Ijazah Terakhir
Scan Ijazah Terakhir
b.
Scan Transkrip Nilai
Scan Transkrip Nilai
c.
Scan KTP
Scan KTP
d.
Foto
Foto
e.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
f.
Scan Surat Keterangan Kerja
Scan Surat Keterangan Kerja
3.
Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan
Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan
Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
4.
Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib
dibawa saat registrasi ulang.
Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib
dibawa saat registrasi ulang.
5.
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
a.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak
mengajukan lamaran.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak
mengajukan lamaran.
b.
Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik
Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik
Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
c.
Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos
PA Kementerian Sosial RI
tidak dipungut biaya apapun.
Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos
PA Kementerian Sosial RI
tidak dipungut biaya apapun.
d.
Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia
Rekruitmen.
Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia
Rekruitmen.
e.
Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen
adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen
adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 6 Maret 2015
Tim Seleksi Program Kesejahteraan
Sosial Anak (PKSA)
Sosial Anak (PKSA)
* Lokasi Penempatan Sulteng
Kabupaten Banggai
183 Kabupaten Toli-Toli
184 Kabupaten Buol
185 Kabupaten Morowali
186 Kabupaten Banggai Kepulauan
187Kabupaten Tojo Una-Una
188 Kabupaten Sigi
189 Kabupaten Banggai Laut
183 Kabupaten Toli-Toli
184 Kabupaten Buol
185 Kabupaten Morowali
186 Kabupaten Banggai Kepulauan
187Kabupaten Tojo Una-Una
188 Kabupaten Sigi
189 Kabupaten Banggai Laut
2. Lampiran kebutuhan wilayah kabupaten/kota lokasi penempatan
3. Contoh scan dan cara melampirkan dokumen persyaratan
4. Form Online
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih dan Berkunjung, sukses selalu buat anda